BAB VIII KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 15
Setiap anggota PPIL berkewajiban:
(1) Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
(2) Tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPIL.
(3) Tunduk dan melaksanakan hasil-hasil musyawarah organisasi.
(4) Menjalankan usaha-usaha perhimpunan dan memberikan sumbangan moril maupun materiil untuk melaksanakan seperti tercantum dalam Bab IV Anggaran Dasar ini.
(5) Membayar kewajiban keuangan yang ditentukan organisasi.
Pasal 16
(1) Setiap anggota PPIL mempunyai hak:
a. Hak bicara dan hak suara.
b. Hak memilih dan hak dipilih.
c. Hak membela diri.
(2) Penggunaan dari hak-hak pada pasal 16 ayat 1, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 15
Setiap anggota PPIL berkewajiban:
(1) Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
(2) Tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPIL.
(3) Tunduk dan melaksanakan hasil-hasil musyawarah organisasi.
(4) Menjalankan usaha-usaha perhimpunan dan memberikan sumbangan moril maupun materiil untuk melaksanakan seperti tercantum dalam Bab IV Anggaran Dasar ini.
(5) Membayar kewajiban keuangan yang ditentukan organisasi.
Pasal 16
(1) Setiap anggota PPIL mempunyai hak:
a. Hak bicara dan hak suara.
b. Hak memilih dan hak dipilih.
c. Hak membela diri.
(2) Penggunaan dari hak-hak pada pasal 16 ayat 1, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

0 Comments:
Post a Comment