Monday, October 31, 2005

BAB X WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB

BAB X
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 18
Pelindung adalah Duta Besar Republik Indonesia untuk Inggris Raya dan Republik Irlandia dan berwenang memberikan pengarahan, petunjuk dan nasehat kepada Pengurus PPIL.


Pasal 19
Pembina adalah Atase Pendidikan pada KBRI London, yang berwenang memberikan nasehat, petunjuk, pengarahan kepada Pengurus PPIL.

Pasal 20
(1) Majelis Permusyawaratan Anggota yang selanjutnya akan disebut sebagai MPA adalah suatu badan yang beranggotakan pelajar Indonesia yang dipilih untuk mewakili pelajar dari tingkat A Level, Undergraduate dan Postgraduate dengan komposisi yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(2) MPA memiliki wewenang untuk menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa Anggota, dengan mekanisme yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) MPA memilki wewenang untuk melaksanakan rapat konsultasi dengan pengurus, sekurang-kurangnya dilaksanakan 1 (satu) kali dalam masa jabatan.
(4)MPA memberikan pertanggungjawaban kepada Musyawarah Besar Anggota.
Pasal 21
(1) Pengurus PPIL dipimpin oleh seorang Ketua Umum dan berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang tertera pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-Keputusan Sidang Musyawarah Besar PPIL.
(2) Pengurus PPIL memberikan pertanggungjawaban kepada Sidang Musyawarah Besar PPIL.
(3)Pengurus PPIL dapat membentuk Lembaga-Lembaga yang dianggap perlu dalam rangka melaksanakan program PPIL dan harus mempertanggungjawabkannya pada Sidang Musyawarah Besar PPIL.
(4) Pengurus PPIL berwenang menyusun dan menetapkan peraturan-peraturan umum organisasi
(5) Untuk melancarkan roda organisasi Ketua Umum berwenang menyusun dan menetapkan susunan pengurusnya.

0 Comments:

Post a Comment