Monday, October 31, 2005

BAB XIV PERUBAHAN ORGANISASI

BAB XIV
PERUBAHAN ORGANISASI


Pasal 25
(1). Pembubaran organisasi PPIL dapat dilakukan dengan mengadakan Musyawarah Besar Istimewa dengan quorum sebagaimana diatur dalam Pasal 27. (2). Dalam hal organisasi PPIL ini dibubarkan, segala kekayaan organisasiditentukan lebih lanjut oleh Sidang Musyawarah Besar PPIL.

0 Comments:

Post a Comment