BAB XIV PERUBAHAN ORGANISASI
BAB XIV
PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 25
(1). Pembubaran organisasi PPIL dapat dilakukan dengan mengadakan Musyawarah Besar Istimewa dengan quorum sebagaimana diatur dalam Pasal 27. (2). Dalam hal organisasi PPIL ini dibubarkan, segala kekayaan organisasiditentukan lebih lanjut oleh Sidang Musyawarah Besar PPIL.
PERUBAHAN ORGANISASI
Pasal 25
(1). Pembubaran organisasi PPIL dapat dilakukan dengan mengadakan Musyawarah Besar Istimewa dengan quorum sebagaimana diatur dalam Pasal 27. (2). Dalam hal organisasi PPIL ini dibubarkan, segala kekayaan organisasiditentukan lebih lanjut oleh Sidang Musyawarah Besar PPIL.

0 Comments:
Post a Comment