BAB XVI PENUTUP
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 27
(1). Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
(2). Anggaran Dasar PPIL yang telah diamandemen ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
PENUTUP
Pasal 27
(1). Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
(2). Anggaran Dasar PPIL yang telah diamandemen ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Disetujui dan ditetapkan dalam Musyawarah Besar PPILondon, 30 Oktober 2005 bertempat di
Imperial College, London, U.K.

0 Comments:
Post a Comment